Sementara Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Kepala sekolah Hj. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dana BOS memang rawan penyimpangan. Peruntukan yang tidak sesuai, sampai pada prosedur pembelanjaan yang tidak selaras dengan peraturan dan petunjuk teknis bantuan dana pemerintah yang sudah ada. Banyak sekolah terpaksa harus mengembalikan dana BOS karena ditemukan kekeliruan dalam implementasi pembelanjaannya di sekolah. Tidak sedikit pula kepala sekolah yang harus hilir mudik memenuhi panggilan inspektorat, untuk klarifikasi atas penggunaan dana yang menjadi tanggung Operasional Sekolah atau BOS pada hakekatnya adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dimana program ini seperti tertuang dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah memiliki tujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa agar tetap memperoleh layanan pendidikan yang dana BOS tidak untuk pembiayaan personalia, artinya dana BOS tidak boleh diberikan untuk pembiayaan yang bersifat honorarium kepada personalia penyelenggara pendidikan. Guru maupun personalia sekolah tidak diperbolehkan menerima honorarium dari dana BOS. Artinya, dana BOS hanya diperuntukkan membiayai operasional sekolah mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembiayaan daya dan jasa, barang habis pakai, pembiayaan kegiatan ulangan, pengadaan alat peraga, biaya perawatan, serta pembelanjaan komputer yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan pembelanjaan dana BOS disekolah antara lain adalah, tidak terencananya kegiatan pembelanjaan dana dengan baik, sehingga kegiatan pembiayaan yang dilaksanakan asal-asalan dan tidak melalui kajian perencanaan yang matang. Inspektorat sering menengarai permasalahan ini saat mencoba mengaitkan antara pembelanjaan yang dilakukan dan perencanaan yang dibuat. Beberapa pembelanjaan kadang tidak dapat matching dengan perencanaan yang ada, berbeda jauh dengan program perencanaan pembelanjaan yang dibuat. Bahkan ada juga yang perencanaannya pun tidak dapat ditunjukkan atau tidak kadang juga ditemukan kalau toh ada perencanaan pembiayaan, prosedur penyusunan perencanaan pembiayaan sering tidak melalui tahapan dan kriteria penyusunan perencanaan belanja sekolah yang sudah ditentukan dalam petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah. Beberapa kasus yang terjadi, perencanaan dibuat sendiri oleh kepala sekolah atau orang-orang tertentu saja tanpa pelibatan unsur-unsur stake holder, guru, karyawan, komite sekolah, perwakilan siswa serta tokoh-tokoh masyarakat yang peduli terhadap sekolah. Sehingga produk perencanaan yang dibuatpun tidak terkaji dengan baik dan hanya atas dasar pemikiran orang-orang tertentu berikutnya adalah pelaksanaan pembiayaan yang tidak transparan. Kaidah transparansi penggunaan dana BOS ini sebenarnya mutlak wajib dilaksanakan oleh pengelola dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan informasi publik atas penggunaan dana bantuan pemerintah yang diterimanya. Model transparansi publik atas penggunaan dana BOS ini sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan metoda. Bisa saja sekolah memposting penggunaan dana secara periodik melalui media informasi website sekolah, papan informasi penggunaan dana BOS yang dipajang di tempat strategis di sekolah, laporan periodik kepada stake holder, guru karyawan, komite sekolah, tokoh pendidikan setempat, maupun leaflet yang dibagikan kepada orang tua murid, paguyuban kelas, dan bila mana perlu diberikan juga pada siswa terpilih agar siswapun mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah untuk apa ini sangat penting, karena dana BOS yang jumlahnya cukup besar kadang memang rawan dengan penyimpangan dan penyelewengan. Sekolah yang melaksanakan pembiayaan dana BOS secara tertutup, sembunyi-sembunyi dan tidak terbuka, cenderung pelaksanaannya kurang tertib dan bisa saja memang dikondisikan agar tidak terlalu banyak pihak yang mencermati dan mengkritisi. Sikap keliru selama ini terhadap masalah tranparansi penggunaan dana BOS adalah banyak sekolah kelihatan transparan hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan saja. Sekolah baru membukakan informasi penggunaan dana hanya bila dibutuhkan oleh inspektorat, BPK, BPKP, ataupun inpektorat jenderal kementerian yang sedang bertugas untuk mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah. Padahal sebenarnya yang membutuhkan informasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah justru publik, stake holder sekolah, komite, orang tua murid, guru karyawan, dan tokoh pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan sekolah. Keengganan sekolah memberikan akses informasi penggunaan dana BOS inilah yang sebenarnya mengganggu dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS di suatu sekolah untuk meningkatkan kualitas transparansi penggunaan dana BOS tentunya menjadi penting mana kala potensi penyimpangan dan penyelewengan ini sepakat untuk diminimalisir. Penyelewengan biasanya lahir dari pola penggunaan dana yang tidak transparan. Bila keterbukaan terhadap publik ini dapat ditingkatkan maka potensi kebocoran dana dan penyimpangan dana akan lebih kecil dan bahkan mungkin menjadi nihil. 1 2 Lihat Kebijakan Selengkapnya
PapanInformasi Renana Penggunaan Dana BOS di Sekolah.cr. Download. Lihat Juga: Download Spanduk Perpisahan PPL Format CDR. Lihat Juga: Download Contoh Spanduk Lokakarya Format CDR. Lihat Juga: Download Spanduk Selamat Datang Asesor.cdr. Subscribe to receive free email updates:
TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA BOS SDN 2 Bunutan, kab. Karangasem, Propinsi Bali Oleh Wiwit Kanti Mengunjungi sekolah ini sama dengan mendaki gunung, makin lama makin tinggi jalan yang harus di daki. Sepanjang jalan pemandangan indah terpampang dikanan kirinya dan udara sejuk pegunungan sangat terasa. Kadang kita melihat hamparan sawah dengan perbukitan di sisi kanan dan perkampungan penduduk berjejer rapi disisi kiri, berselang seling dengan hutan bambu. Berjarak sekitar 30 km dari kota Amlapura ibu kota sekolah ini terasa terpencil sekali. Berjumlah sebanyak 171 siswa, dimana 105 siswa diantaranya tergolong miskin. Pekerjaan orang tua siswa SDN 2 Bunutan ini rata-rata adalah petani. Sekolah ini berada disamping perbukitan yang hijau dan sebanyak 40 % siswa berasal dari balik bukit-bukit tsb. Sekitar 300 m jalan menjelang masuk sekolah ini, sarana jalannya telah lebih baik dibanding 5 tahun silam. Jalan yang semakin mendaki ini kini sudah dilapisi semen. Tak heran betapa sulitnya para siswa harus meniti jalan menuju sekolah yang rata-rataberjarak 3-4 km dari rumah siswa yang terletak di balik perbukitan itu. Sarana jalan yang harus ditempuhpun mungkin tidaklah mudah. Namun demikian kendala geografis dan sarana jalan yang dihadapi para siswa tidak menyurutkan para siswa untuk pergi sekolah. Tingkat kehadiran siswa adalah 95%, dipastikan hanya hujan lebat yang mengakibatkan jalanan licin dan harus melewati luapan sungailah yang menghalangi para siswa untuk pergi ke sekolah di balik bukit tsb. Menurut Kepala sekolah, motivasi siswa untuk pergi ke sekolah memang cukup besar. Sementara tingkat kehadiran guru sekitar 97%, walaupun jarak tempuh ke sekolah cukup jauh. Sebanyak 70% guru melakukan perjalanan ke sekolah tiap hari rata-rata 10-19 km. Itupun dilakukan para pahlawan pendidikan tersebut tanpa keluhan. Hanya satu permintaan mereka kepada para pembuat kebijakan dana BOS di Pusat, mungkinkah buku tulis dan alat tulis siswa dapat dibiayai dari dana BOS seperti sebelum th 2009? Mengingat kendala jarak tempuh dari tempat tinggal siswa untuk membeli buku/alat tulis ke toko terdekat sekitar 10 km. Sekolah ini pernah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di balai banjar/desa selama 23 bulan dr awal2004 sampai akhir 2005, karena keadaan bangunan sekolah sudah sangat rapuh dan rusak. Keprihatinan ini merebut simpati mendalam bagi sebuah LSM asing berbasis di Perancis yang bernama Yayasan Anak Indonesia, untuk memberi bantuan berupa membangun dan merehab 3 ruang kelas sebesar juta. Bersamaan dengan itu, sekolah ini tahun 2005 mendapat dana DAK sebesar juta. Kemudian sejak thn 2007 sampai sekarang , yayasan tsb juga memberi bantuan berbentuk beasiswa bagi siswa tidak mampu tapi berprestasi di sekolah ini. Beasiswa diberikan langsung kepada siswa sebanyak 3 orang, sebesar Rp. 180 ribu/siswa/ per 6 bulan. Tidak heran sekolah ini mendapat bantuan tsb, karena sang Kepala sekolah , Ida Wayan Suryana menerapkan aspek transparansi penggunaan dana yang didapat oleh sekolah ini. Penggunaan dana BOS Format BOS-11A dan pemberian dana bantuan lainpun ditempelkan di dinding luar, sehingga setiap warga sekolah bisa mengetahui dan membacanya dengan mudah. Selain itu, Kepala sekolah selalu mensosialisasikan walaupun sekolah gratis, tetapi masih ada yang harus ditanggung oleh orang tua dan masyarakatpun dapat mengerti bahwa yang gratis hanyalah biaya operasional sekolah. Sekolah ini juga mempunyai ”good practice” berupa Buku Serah terima dana BOS dari Kepala Sekolah setelah pencairan kepada Bendahara BOS. Kepala sekolah mengaku sangat ”khawatir” memegang dana tsb, terlebih karena penandatanganan pencairan dana BOS disana biasa dilakukan tanpa Bendahara. Pembukuan tersebut sangat sederhana , namun sangat jelas dan transparan bagi semua Guru dan Komite sekolah untuk melihatnya. Sementara di sekolah lain di Kab. Karangasem dan Denpasar yang dikunjungi, belum saya temukan hal seperti ini, bahkan di kebanyakan sekolah-sekolah yang pernah dimonitor sebelumnya , agak sulit menemukan guru yang mengetahui secara pasti jumlah nominal dana BOS di sekolahnya sendiri. Penyampaianlaporan penggunaan Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan Penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan Penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya. Contoh Papan Informasi BOS Papan Informasi Penggunaan Dana BOS Format CDR Papan Informasi Renana Penggunaan Dana BOS di Download Subscribe to receive free email updates
BantuanOperasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.

JAKARTA - Mulai tahun 2020, dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD provinsi, namun langsung ke rekening meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online."Hukumnya wajib. Kalau misalnya, pada saat transfer tahap ketiga, kami belum terima laporan online tahap pertama dan kedua dari sekolah, kami tidak akan memperbolehkan transfer ketiga. Tahun lalu hanya 52-53 persen yang laporan. Itu enggak boleh lagi," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu 12/2/2020.Selain melalui pelaporan online, sekolah juga diminta untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Dengan demikian, para murid maupun orangtua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana."Kami buat kondisi harus dipasang di papan pengumuman sekolah. Jadi orangtua, murid-murid bisa lihat. Misal, beli proyektor, mana proyektornya. Jadi ada check and balance," ujar Juga50 Persen Dana BOS untuk Honorer, Nadiem Jangan MiskonsepsiJadwal Penerimaan Pendaftaran Mahasiswa Baru UNS 2020/2021Ini Gambaran Besar Biaya Uang Kuliah Mahasiswa Baru UGM 2020/2021Adapun mulai tahun ini, proses penyaluran dana BOS dipercepat melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar SD, sekolah menengah pertama SMP, dan sekolah menengah atas SMA sebesar per peserta SD yang sebelumnya per siswa per tahun, sekarang menjadi per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi dan per siswa per BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari di tahun 2018 menjadi per siswa per tahun mulai 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

MenutupPeluang Korupsi Dana BOS. Pemerintah mewajibkan sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi yang ada di sekolah atau di
Tahun2021 SD Negeri Totogan 01 memiliki jumlah Siswa yaitu sebanyak 173 ( LK = 87 Pr 86) artinya sebagaimana Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS bahwa per siwa bagi sekolah dasar mendapatkan dana BOS Rp. 1 Jt Per Siwa, artinya adapun jumlah dana BOS yang diterima yaitu sebanyak Rp.173 Jt.
Tahun2020 dibawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Nadiem makarim, kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
6KFF.
  • 3098gqznqw.pages.dev/270
  • 3098gqznqw.pages.dev/282
  • 3098gqznqw.pages.dev/176
  • 3098gqznqw.pages.dev/225
  • 3098gqznqw.pages.dev/151
  • 3098gqznqw.pages.dev/335
  • 3098gqznqw.pages.dev/229
  • 3098gqznqw.pages.dev/369
  • 3098gqznqw.pages.dev/14
  • papan informasi penggunaan dana bos