JAKARTA - Mulai tahun 2020, dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD provinsi, namun langsung ke rekening meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online."Hukumnya wajib. Kalau misalnya, pada saat transfer tahap ketiga, kami belum terima laporan online tahap pertama dan kedua dari sekolah, kami tidak akan memperbolehkan transfer ketiga. Tahun lalu hanya 52-53 persen yang laporan. Itu enggak boleh lagi," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu 12/2/2020.Selain melalui pelaporan online, sekolah juga diminta untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Dengan demikian, para murid maupun orangtua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana."Kami buat kondisi harus dipasang di papan pengumuman sekolah. Jadi orangtua, murid-murid bisa lihat. Misal, beli proyektor, mana proyektornya. Jadi ada check and balance," ujar Juga50 Persen Dana BOS untuk Honorer, Nadiem Jangan MiskonsepsiJadwal Penerimaan Pendaftaran Mahasiswa Baru UNS 2020/2021Ini Gambaran Besar Biaya Uang Kuliah Mahasiswa Baru UGM 2020/2021Adapun mulai tahun ini, proses penyaluran dana BOS dipercepat melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar SD, sekolah menengah pertama SMP, dan sekolah menengah atas SMA sebesar per peserta SD yang sebelumnya per siswa per tahun, sekarang menjadi per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi dan per siswa per BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari di tahun 2018 menjadi per siswa per tahun mulai 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Tahun2020 dibawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Nadiem makarim, kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.6KFF.